JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mafia penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke beberapa negara di dunia masih terus terjadi hingga sekarang. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengaku para mafia ini di-backup langsung oleh oknum aparat dan lembaga negara.
Kata Benny, para PMI ilegal ini disalurkan melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal dengan pengaman sehingga sulit diberantas. Perlu kerja sama dengan seluruh lembaga penegak hukum dan pihak-pihak terkait tanpa terkecuali. Benny mengaku, selama ia memimpin lembaga devisa negara itu sudah melakukan 526 kali pencegahan penyaluran PMI ilegal.
"Kami di pusat maupun daerah sudah 526 kali pencegahan (pengiriman PMI illegal, red)," kata Benny dalam acara laporan publik 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dari 526 pencegahan itu, sebanyak 150 kasus sudah diserahkan ke kepolisian, 28 kasus sudah ditangani di oleh kejaksaan atau P21. 20 di antaranya sudah divonis.
"Itu perlindungan diperkuat, pencegahan nggak kenal henti dan itu perang kami pada mafia," tegasnya.
Mantan anggota DPD RI periode 2014-2019 itu menyebut, sepanjang 2022 ini sudah merekomendasikan enam perusahaan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk pencabutan izinnya.
Enam perusahaan penyalur PMI ilegal yang telah direkomendasikan izinnya dicabut itu adalah PT Bagoes Bersaudara, P3MI Tenriawaru Elite International, PT Bahtera Tulus Karya, PT Tri Akmi Sentosa dan PT Zam Zam Perwita.
"Enam perusahaan ini direkomendasikan dicabut izin, karena sesuai kewenangan untuk mencabut adalah Kemenaker," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya memberikan pelayanan terhadap 82 ribu PMI yang bermasalah di luar negeri. Para PMI ini merupakan keberangkatan 6-10 tahun lalu, jauh sebelum ia memimpin BP2MI.
"Sebanyak 3191 sakit dipulangkan, 1621 meninggal. Mereka berangkat secara ilegal. Ini sekaligus klarifikasi bahwa selama saya memimpin banyak PMI yang meninggal dunia. Ini informasi yang menyesatkan," pungkasnya.
Laporan: Yusnir
Editor: Edwar Yaman